TRANSLASI MATA UANG ASING

TRANSLASI MATA UANG ASING

ALASAN TRANSLASI MATA UANG ASING

  • Translasi mata uang asing adalah proses pelaporan informasi keuangan dari satu mata uang ke mata uang lainnya.

Translasi mata uang asing dilakukan untuk mempersiapkan laporan keuangan gabungan yang memberikan laporan pada pembaca informasi mengenai operasional perusahaan secara global, dengan memperhitungkan laporan keuangan mata uang asing dari anak perusahaan terhadap mata uang asing induk perusahaan.

Tiga alasan tambahan dilakukannya translasi mata uang asing, yaitu:

  1. mencatat transaksi mata uang asing;
  2. memperhitungkan efeknya perusahaan terhadap translasi mata uang; dan
  3. berkomunikasi dengan peminat saham asing.

LATAR BELAKANG DAN TERMINOLOGI

Transaksi mata uang bisa terjadi langsung di pasar spot, pasar forward, atau pasar swap.

  • Kurs pasar spot dipengaruhi berbagai faktor, termasuk juga perbedaan tingkat inflasi antar negara, perbedaan pada saham nasional, dan ekspektasi mengenai arah tingkat mata uang selanjutnya. Kurs ini bersifat langsung atau tidak langsung.
  • Kurs pada pasar forward adalah persetujuan untuk mentranslasikan sejumlah mata uang yang telah ditetapkan untuk masa yang akan datang.  Transaksi pada pasar forward mendapatkan potongan atau premi dari pasar spot, atau sebagai tingkat palsu pasar forward.
  • Transaksi kurs swap melibatkan pembelian spot dan penjualan forward yang simultan, atau penjualan spot dan pembelian forward mata uang.

EFEK LAPORAN KEUANGAN TERHADAP KURS ALTERNATIF TRANSLASI MATA UANG ASING

Tiga kurs translasi yang digunakan untuk mentranslasikan neraca mata uang asing terhadap mata uang domestic, yaitu:

  • Kurs saat ini; kurs yang berlaku pada tanggal laporan keuangan.
  • Kurs historis; translasi mata uang yang berlaku saat asset dengan mata uang pertama kali didapatkan atau saat kewajiban dengan mata uang asing pertama kali muncul.
  • Kurs rata-rata; nilai rata-rata biasa atau dengan pembobotan baik pada kurs historis atau saat ini.

Tipe dalam Penyesuaian Tukar-Menukar

Transaksi Mata Uang Asing

Kriteria Mata Uang Fungsional

Faktor Ekonomi Mata Uang Lokal sebagai Mata Uang Fungsional Mata Uang Induk Perusahaan sebagai Mata Uang Fungsional
Arus Kas Menggunakan mata uang local dan tidak berpengaruh terhadap arus kas Berpengaruh secara langsung terhadap arus kas dan dikembalikan ke induk perusahaan
Harga Jual Sangat tidak peduli dengan tingkat perubahan nilai tukar dan diatur oleh kompetisi local Responsif terhadap perubahan nilai tukar dan dilakukan oleh kompetisi internasional
Harga Pasar Kebanyakan pada negara adidaya dan menggunakan mata uang local Kebanyakan pada negara induk dan menggunakan mata uang negara induk
Anggaran Biaya Sering terjadi pada daerah local Sangat berkaitan dengan faktor produktif yang diberikan dari induk perusahaan
Keuangan Menggunakan mata uang local dan dilayani oleh operasional local Diberikan oleh induk perusahaan atau bergantung pada induk perusahaan agar memenuhi kewajiban jangka panjang
Internal Perusahaan Jarang, tidak ekstensif Sering kali dan transaksi yang ekstensif

 

  • Perspektif Transaksi Tunggal

Pada transaksi tunggal, penyesuaian nilai tukar (baik stabil atau tidak) dimasukkan sebagai penyesuaian terhadap pembukuan transaksi awal dengan alasan bahwa transaksi dan perjanjiannya merupakan kejadian tunggal.

  • Perspektif Transaksi Ganda

Pada perspektif transaksi ganda, penerimaan piutang mempertimbangkan kejadian yang terpisah dari penjualan yang memberikan tambahan pendapatan.

TRANSLASI MATA UANG ASING

  • Metode Nilai Tukar Tunggal
  • Metode Nilai Tukar Ganda
    • Metode Current-Noncurrent
    • Metode Moneter-Nonmoneter
    • Metode Kurs Sementara

Metode Nilai Tukar Berganda (Multiple Rate Methods)

Metode-metode kurs berganda mengkombinasikan nilai tukar berjalan dan historis dalam proses translasi. 3 metode semacam itu akan dibahas berikut ini.

  1. Metode berlaku-historis. Berdasarkan pendekatan berlaku-historis, yang populer di AS dan ditempat-tempat lain sebelum tahun 1976, aktiva lancar dan kewajiban lancar sebuah perusahaan anak di luar negeri ditranslasikan kedalam valuta pelaporan perusahaan induknya dengan menggunakan kurs berlaku. Aktiva dan kewajiban non-lancar ditranslasikan dengan kurs historis. Item-item laporan laba-rugi, kecuali beban depresiasi dan amortisasi, ditranslasikan dengan kurs rata-rata masing-masing bulan operasi atau dengan basis rata-rata tertimbang dari seluruh periode yang akan dilaporkan. Beban depresiasi dan amortisasi ditranslasikan dengan memakai kurs historis yang berlaku pada saat aset yang bersangkutan diperoleh.

Metodologi ini, sayangnya, memiliki sejumlah kelemahan. Misalnya, metode ini kurang memilik justifikasi konseptual. Definisi-definisi yang ada mengenai aktiva dan kewajiban lancar dan non-lancar tidak menjelaskan mengapa cara klasifikasi seperti itu menentukan kurs mana yang akan digunakan dalam proses transiasi.

  1. Metode moneter-nonmoneter. Seperti halnya metode berlaku-historis, metode moniter-nonmoneter memakai pola klasifikasi neraca untuk menentukan kurs translasi yang tepat. Karena item-item moneter diselesaikan dalam kas; pemakaian kurs berlaku untuk mentranslasikan item-item valuta asing menghasilkan valuta domestik ekivalen yang mencerminkan nilai realisasi atau nilai penyelesaiannya.
  2. Metode Temporal Menurut pendekatan temporal, translasi valuta merupakan suatu proses konversi pengukuran (yaitu, penyajian ulang nilai tertentu). Karena itu, metode ini tidak dapat digunakan untuk mengubah atribut suatu item yang sedang diukur; metode ini hanya dapat mengubah unit pengukuran. Translasi saldo valuta asing, misalnya, hanya mengubah (restate) denominasi persediaan. tidak penilaian aktualnya. Dalam GAAP AS, aktiva kas diukur berdasarkan jumiah yang dimiliki pada tanggal neraca. Piutang dan hutang dinyatakan dalam jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar pada saat jatuh tempo. Kewajiban dan aktiva lain diukur pada harga yang berlaku ketika item¬item tersebut diperoleh atau terjadi (harga historis). Meskipun begitu, beberapa diantaranya diukur berdasarkan harga yang berlaku pada tanggal laporan keuangan (harga berjalan), seperti persediaan dibawah aturan biaya atau pasar. Pendek kata, ada dimensi waktu yang berkaitan dengan nilai-nilai uang ini.

Menurut Lorensen, cara terbaik untuk mempertahankan basis-basis akuntansi yang digunakan untuk mengukur item-item valuta asing adalah dengan mentranslasikan jumlah uang luar negerinya dengan kurs yang berlaku pada tanggal pengukuran uang luar negeri berlangsung. Prinsip temporal dengan demikian menyatakan bahwa uang, piutang, dan hutang yang diukur pada jumlah yang dijanjikan seharusnya ditranslasikan memakai kurs yang berlaku pada tanggal neraca. Aktiva dan kewajiban yang diukur pada harga uang seharusnya ditranslasikan memakai kurs yang berlaku pada tanggal yang berkenaan dengan harga uang tersebut.

PENGEMBANGAN AKUNTANSI TRANSLASI MATA UANG ASING
Praktik akuntansi mata uang asing telah berkembang seiring waktu dalam respons terhadap meningkatnya kompleksitas operasional multinasional dan perubahan dalam sistem moneter internasional

Pra-1965
Sebelum 1965 praktik translasi mata uang asing pada banyak perusahaan AS dipandu oleh Bab 12 Accounting Research Bulletin No.43. Pernyataan tersebut mengadvokasi metode current-noncurrent. Keuntungan dan kerugian transaksi ditambahkan secara langsung terhadap pendapatan. Keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing dimasukkan ke dalam keuntungan selama periode yang ada. Kerugiannya diakui dalam pendapatan lancar,sementara keuntungan translasi mata uang asing ditangguhkan dalam akun tunda di neraca pembukuan dan digunakan untuk menutup kerugian translasi mata uang asing dalam periode yang akan datang.

1965-1975
ARB No.43 memperolehkan beberapa pengecualian khusus dalam metode current-noncurrent. Dalam keadaan khusus persediaan dapat ditranslasikan dengan kurs historis. Utang jangka panjang terjadi untuk mendapatkan asset jangka panjang yang disajikan ulang dengan kurs saat ini saat terdapat perubahan besar dalam nilai tukar (kemungkinan permanen). Setiap perbedaan akuntansi disebabkan oleh penyajian ulang dari utang yang diperelakukan sebagai bagian dari biaya dari asset. Lebih jauh, translasi mata uang asing seluruh pembayaran dan penerimaan mata uang asing pada kurs saat ini tersebut diperbolehkan setelah accounting principles board opinion No.6 dikeluarkan pada tahun 1965. Perusahaan tersebut memberikan pilihan translasi mata uang asing lain bagi perusahaan dalam ARB No.43.

1975-1981
Untuk mengakhiri perbedaan metode pada standar translasi mata uang asing sebelumnya, Financial acccounting Standards board (FASB) mengeluarkan FAS No.8 pada tahun 1975. Pernyataan ini secara signifikan mengubah praktik perusahaan asing AS dalam memasukkan GAAP AS dengan menerima metode translasi mata uang asing kurs sementara. Sama pentingnya, penangguhan keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing tidak diperbolehkan lagi. Keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing dan transaksi harus diakui dalam pendapatan saat periode perubahan kurs.

FAS No. 8 ternyata kontroversial. Sementara beberapa menghargai usulan yang teoritis, banyak yang tidak menyetujui atas ditorsi yang ditimbulkan dalam pendapatan perusahaan. Keputusan tersebut dikritik karena menghasilkan akuntansi yang tidak sejalan dengan realitas ekonomi. Efek yo-yo atas FAS No.8 pada pendapatan perusahaan juga disebabkan beberapa pemikiran diantara perusahaan multinasional. Mereka menghawatirkan jika laporan perusahaan akan muncul lebih mudah berubah daripada perusahaan domestik, dengan demikian menekan harga saham mereka.

1981-sekarang
Pada bulan mei 1978, FASB mengundang komentar masyarakat tentang 12 keputusan pertamanya. FASB mempertimbangkan FAS No.8 dan setelah beragam public meeting dan dua penjelasan berkas, akhirnya mengeluarkan Statement of Financial Accounting Standards No.52 pada tahun 1981

GAMBARAN STANDARD NO.52/STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL
            Tujuan translasi mata uang asing dalam FAS No.8 berbeda secara substansi dari FAS No.52 FAS No.8, mengadopsi perspektif induk perusahaan dengan memberi syarat bahwa laporan keuangan mata uang asing dipresentasikan jika seluruh transasi mengikuti mata uang yang digunakan induk perusahaan.

Pada level internasional, IASB mengeluarkan keputusan paralel, IAS 21, yang sekarang berkembang untuk mengklarisfikasi persyaratannya dan memecahkan masalah implementasinya. Keduanya, FAS No.52 dan versi baru IAS 21 bertujuan untuk :

  1. Menampilkan, dalam laporan gabungan , hasil keuangan dan keterhubungan dihitung dengan mata uang primer yang dikonsolidasikan anatara laporan induk dan anak perusahaan bisnis (dengan mata uang fungsional).
  2. Menyediakan informasi yang secara umum kompatibel dengan efek ekonomi yang diharapkan pada perubahan nilai tukar pada ekuitas dan arus kas perusahaan.

 

Translasi Saat Mata Uang Lokal adalah Mata Uang Fungsional
            Jika mata uang fungsional dalah mata uang asing yang tercatat dan dimasukkan, maka laporan keuangannya ditranslasikan ke dalam dolar menggunakan metode kurs saat ini. Hasil keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing diungkapkan dalam komponen yang terpisah dalam ekuitas gabungan.Hal tersebut menjaga rasio laporan keuangan karena dikalkulasikan dari pernyataan mata uang lokal. Prosedur kurs yang digunakan saat ini adalah :

  1. Seluruh asset dan kewajiban asing distranslasikan terhadap dolar menggunakan nilai tukar yang berlaku pada tanhggal neraca; akun modal ditranslasikan pada kurs historis.
  2. Pendapatan dan beban ditranslasikan menggunakan nilai tukar yang berlaku pada waktu transaksi , walaupun nilai tukar rata-rata tambahan dapat digunakan untuk kelayakan.
  3. Keuntungan dan kerugian dilaporkan dalam komponen ekuitas gabungan pemegang saham yang terpisah.penyesuaian nilai tukar tersebut tidak dimasukkan kedalam laporan laba tugi hingga operasional luar negeri telah terjual / investasi telah diputuskan tidak bernilai.

Translasi saat Mata Uang Induk Perusahaan adalah Mata Uang Fungsional
Saat mata uang induk perusahaan adalah mata uang fungsional asing gabungan, laporan keuangan mata uang asing tersebut akan dihitung terhadap dolar menggunakan metode kurs sementara. Seluruh keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing muncul dari proses translasi mata uang asing dimasukkan dalam perhitungan current-periode income. Spesifiknya :

  1. Asset dan kewajiban moneter serta non moneter bernilai pada harga pasar saat itu ditranslasikan menggunakan nilai tukar yang berlaku pada saat laporan keuangan; item non moneter lainnya dan modal ditranlasikan pada kurs historis.
  2. Pendapatan dan beban ditranslasikan menggunakan nilai tukar rata-rata untuk periode kecuali item yang berhubungan dengan item non moneter(contoh, biaya penjualan dan bebab depresiasi), yang ditranslasikan menggunakan kurs historis.
  3. Keuntungan dan kerugian translasi mata uang asing direfleksikan pada pendapatan lancar.

Translasi saat Mata Uang Asing adalah Mata Uang Fungsional

Usaha gabungan asing mungkin akan tetap mencatat pembukuannya dalam satu mata uang asing saat mata uang fungsionalnya adalah mata uang asing lain. Dalam situasi ini, laporan keuangan akan dihitung ulang dari mata uang lokal ke dalam mata uang fungsional (metode kurs sementara) lalu ditranslasikan ke dalam dolar AS menggunakan kurs saat ini.

Nama : Sri Nurdianti

NPM    : 2821319

Kelas    : 4 EB 16

Visi Misi Pribadi

VISI

 

“Menjadi pribadi yang bertakwa kepada Allah, berakhlak mulia, mendapatkan  kesuksesan di dunia dan di akhirat, selalu membahagiakan orang tua,  percaya diri, dapat dipercaya dan bermanfaat bagi orang lain”

 

 

MISI

  • Saya bertawakkal kepada Allah, beribadah dengan ikhlas kepadaNya, menaati segala perintahNya, mengikuti Sunnah-sunnah rasul dan selalu patuh kepada kedua orang tua
  • Saya ingin mengasah pengetahuan dan kemampuan saya setiap hari selama dikelas, juga membaca buku-buku dan artikel-artikel, atau mencoba hal-hal baru sehingga saya bisa menjadi seorang yang cerdas dan berwawasan tinggi seperti halnya orang sukses
  • Saya ingin menjadi anak, kakak, murid, sahabat dan teman yang lebih baik untuk meningkatkan kemampuan saya dalam mengorganisir, rasa tanggung jawab dan sifat rendah hati
  • Saya akan terus melatih tubuh saya dengan bermain sepeda beberapa kali dalam seminggu untuk menjaga kesehatan. Dengan cara ini saya meningkatkan daya tahan tubuh untuk hidup yang lebih lama dan sehat
  • Saya akan mencari perkerjaan setelah saya lulus dan mendapat gelar sarjana. Uang yang saya hasilkan akan saya simpan untuk membayar kuliah adik saya, membangun rumah dan keperluan lainnya
  • Saya akan dihormati dan di akui oleh pemimpin saya dengan cara selalu menjaga kejujuran dan membantu memecahkan masalah-masalah yang ada
  • Saya akan berinovasi, berkreatifitas dan bekerja keras, dengan kemampuan yang saya miliki sehingga karir saya tetap berjalan dan bisa ke tingkat yang lebih baik
  • Saya ingin membuka restoran makan dalam 20/30 tahun kedepan dengan suasana yang unik, makanan yang lezat dan excellent service dimana orang-orang akan datang ke restoran saya untuk menikmati suasana atau makanan yang ada. Memberikan keamanan, kesehatan dan penghargaan kepada karyawan untuk kelangsungan usaha
  • Saya akan menghabiskan waktu berharga saya dengan keluarga dan teman saya di tengah kesibukan.

Akuntansi Komparatif : Amerika dan Asia

AKUNTANSI KOMPARATIF : AMERIKA DAN ASIA

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Amerika Serikat merupakan pusat perekonomian terbesar dan rumah bagi perusahaan-perusahaan besar bertaraf internasional. Jepang menjadi negara dengan perekonomian tertinggi kedua serta  menjadi rumah untuk bisnis-bisnis terbesar dunia. Kedua Negara tersebut merupakan pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards committee), sekarang menjadi Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB-  International Accounting Standards Board), dan mereka juga memiliki peraturan utama dalam menjalankan agenda IASB. Sebagai tambahan, kedua lembaga pengatur standar tersebut memiliki komitmen untuk memusatkan prinsip akuntansi umum berlaku nasional (GAAP-national generally accepted accounting principles) dengan Standar Laporan Keuangan Internasional (IFRS-International Financial Reporting Standards).

Hubungan politik dan ekonomi memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap sistem akuntansi kelima negara yaitu:Amerika, Jepang,meksiko,Cina dan India. Sistem akuntansi Amerika Serikat pada awalnya mengambil dari Britania Utara (beserta bahasa Inggris dan sistem peraturan yang berlaku). Kebanyakan akuntan pertama di  Amerika Serikat adalah ekspatriat asal Inggris. Bagaimanapun, sebagai hasil dari pertumbuhan ekonomi  serta politik Amerika Serikat pada abad ke-20, pemikiran Amerika Serikat mengenai akuntansi serta laporan finansial mempengaruhi sebagian besar dunia pada saat ini. Landasan ekonomi Meksiko yang paling dekat Amerika Serikat adalah alasan mengapa memiliki akuntansi berorientasi keadilan dari pada terhadap undang-undang negara. India merupakan salah satu bagian Britania Raya. Seperti Amerika Serikat, India juga mengadopsi sistem akuntansi dari Britania Raya. Cina, efek dari dasar ekonomi dan politik cenderung lebih antisipatoris dari pada historikal. Untuk sistem akuntansinya yang baru, Cina mengikuti standar IFRS dengan harapan  agar dapat lebih baik dalam berhubungan dengan investor asing yang sangat vital dalam rencana pengembangan perekonomian mereka.

  1. RUMUSAN MASALAH
  2. Memahami bagaimana pelaporan keungan tersebut diwajibkan dan dipaksa pada lima negara-negara Amerika dan Asia: Amerika Serikat, Meksiko, Jepang, Cina dan India.
  3. Menjelaskan persamaan dan perbedaan yang penting antar-sistem akuntansi  di lima negara tersebut.
  4. Mendeskripsikan mekanisme pengawasan audit pada lima  negara tersebut.
  5. Menjelaskan perbedaan antara dasar-dasar prinsip dan dasar-dasar aturan dari standar akuntansi.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

LIMA SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NASIONAL

  1. AMERIKA SERIKAT

Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sector khusus Dewan Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board – FASB), akan tetapi yang menjadi penyokong kewenangan terhadap standardisasi mereka adalah agensi kepemerintahan Komisi Keamanan dan Kurs (Securities and Exchange Commission –SEC). Kunci utama yang memungkinkan sistem shared power ini bekerja dengan efektif adalah 1973 SEC Accounting Series Release (ASR) No. 150 yang mengemukakan :

Komisi bermaksud melanjutkan kebijakannya dalam mencari sector swasta untuk kepemimpinan dalam rangka membangun dan meningkatkan prinsip-prinsip akuntansi. Untuk tujuan praktik kebijakan, prinsip, standar, dan praktik yang dikeluarkan secara resmi oleh FASB dalam interpretasi dan pernyataannya, yang dipertimbangkan oleh komisi yang memiliki dukungan kewenangan substansial, dan bagi yang tidak setuju dengan keputusan FASB akan dianggap tidak memiliki dukungan.

  1. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Perusahaan di Amerika Serikat dibentuk dibawah hukum Negara, bukan hukum federal. Setiap Negara bagian memiliki peraturan dasar perusahaan tersendiri. Banyak dari peraturan tersebut tidak kaku memaksa, serta laporan yang diberikan kepada agensi local sering kali tidak bisa diketahui umum. Dengan demikian, audit tahunan serta persyaratanlaporan keuangan secara realistis hanya ada pada tingkat federal saja seperti yang dispesifikasikan oleh SEC. oleh karena itu, SEC memiliki yurisdiksi terhadap perusahaan-perusahaan yang terdaftar di pertukaran stok AS serta perusahaan yang berdagang over the counter. Perusahaan yang memiliki keuangan terbatas tidak memiliki kewajiban persyaratan untuk laporan keuangan, yang membuat Amerika Serikat terlihat ganjil dalam norma internasional.

SEC memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan standar akuntansi dan laporan kepada perusahaan public akan tetapi bergantung pada sector swasta dalam penerapan standardisasi tersebut. SEC dipilih oleh presiden dan disetujui oleh senat dan memiliki kewenangan yang diberikan melalui keputusan kongres. Sebagai bagian dari proses regulasi, SEC mengeluarkan accounting series releases, financial reporting releases, dan staf accounting bulletins.

FASB dibentuk pada tahun 1973 dan pada Desember 2006 telah mengeluarkan Laporan Standar Akuntansi Keuangan 158 ( 158 Statements of Financial Accounting Standards- SFASs). Tujuan SFASs adalah untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para invesrtor baik yang telah maupun yang berpotensi menjadi investor, kreditor, dan lainnya yang memutuskan untuk mengambil kredit, investasi dan sebagainya. Jika sebuah topic sudah masuk dalam agenda kerja, staf teknik FSAB melakukan penelitian dan menganalisis, serta memberikan saran tindakan yang harus dilakukan. Sebuah Discussion Memorandum (Memorandum Diskusi) atau dokumen hasil diskusi lainnya disebarkan untuk mendapatkan komentar, serta melakukan diskusi public.

Prinsip akuntansi yang umum berlaku (generally accepted accounting principles- GAAP) terdiri atas seluruh standar akuntansi keuangan, peraturan, dan regulasi yang harus dipatuhi dalam mempersiapkan laporan keuangan.SFASs merupakan komponen utama dari GAAP.

Sarbanes-Oxley Act memiliki dasar hukum pada tahun 2002, yang secara signifikan memperluas persyaratan AS dalam perusahaan pemerintah, penjelasan dan laporan, serta regulasi audit profesi. Di antara semuanya yang paling penting adalah pembentukan PCAOB yaitu sebuah organisasi non-profit yang diawasi langsung oleh SEC. PCAOB memiliki tanggung jawab sebagai berikut:

–          Menerapkan audit, pengendalian kualitas, etika, kemandirian, dan standardisasi lainnya yang berhubungan dengan persiapan untuk laporan audit perusahaan agar aman diketahui publik.

–          Mengawasi subjek audit perusahaan publik terhadap keamanan hukum.

–          Memeriksa akuntansi firma public yang telah terdaftar.

–          Mendukung akuntansi firma public, serta memberikan kasus kepada SEC atau badan lain untuk menginvestigasi lebih lanjut.

  1. Laporan Keuangan

Tipe laporan keuangan tahunan pada perusahaan besar di AS memiliki beberapa komponen di bawah ini:

1)      Laporan manajemen,

2)      Laporan auditor independen,

3)      Laporan keuangan primer (laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laba rugi komprehensif, perubahan ekuitas pemegang saham),

4)      Diskusi manajemen, analisis hasil oprasional dan kondisi keuangan

5)      Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laporan keuangan,

6)      Catatan atas laporan keuangan,

7)      Perbandingan data keuangan selama lima atau sepuluh tahun, dan

8)      Data triwulan terpilih.

  1. Patokan Akuntansi

Peraturan patokan akuntansi di Amerika Serikat berasumsi bahwa kesatuan bisnis akan terus berlangsung jika terus diperhatikan. Dasar perhitungan akrual cukup meresap, serta peraturan transaksi dan pengenalan event  sangat bergantung pada konsep yang cocok.

Amerika Serikat bergantung pada harga perolehan untuk menilai asset berwujud dan asset tidak berwujud. Penyesuaian nilai mata uang hanya diperbolehkan setelah ada penggabungan bisnis (dihitung sebagai pembelian).  Metode akselerasi ataupun straight-line keduanya diperbolehkan.  Estimasi umur ekonomis digunakan untuk menentukan periode penyusutan dan amortisasi. Seluruh biaya penelitian dan pengembangan dibebankan saat terjadinya walaupun terdapat aturan khusus kapitalisasi untuk biaya software computer. LIFO, FIFO, dan metode biaya rata-rata diperbolehkan dan telah digunakan secara luas untuk penetapan harga persediaan. Surat-surat berharga yang dapat dipasarkan memiliki nilai di pasar jika surat-surat tersebut termasuk dalam held-to-maturity dan dinilai pada harga perolehan.

Saat financial lease menjadi bahan dalam pembelian properti, nilai properti tersebut dikapitalisasi dan korespondensi kewajiban dibukukan. Biaya pensiun dan keuntungan lain setelah masa pensiun diakui selama periode tertentu dimana para pegawai mendapatkan keuntungan, serta kewajiban tanpa dana dilaporkan sebagai kewajiban. Kerugian bersyarat/kewajiban diakui saat ada kemungkinan terealisasi dan jumlahnya dapat diestimasi. Teknik memanipulasi pendapatan tidak diperbolehkan.Pendapatan pajak dihitung menggunakan metode kewajiban. Pajak yang ditangguhkan diakui karena pengaruh perbedaan sementara antara metode akuntansi pajak dengan keuangan, serta dihitung berdasarkan tingkat pajak yang akan datang yanga kan digunakan saat item tersebut kembali. Dibutuhkan alokasi pendapatan pajak yang komprehensif.

  1. MEKSIKO

Meksiko memiliki FreeMarket ekonomi yang besar: Perusahaan milik pemerintah atau yang dikontrol perusahaan mengusai industri perminyakan dan sarana umum, sedangkan perusahaan swasta mendominasi prabrik, konstruksi, tambang, hiburan, serta industri pelayanan. Perjanjian yang paling penting bagi Meksiko adalah North America Free Trade Agereement  (NAFTA), yang ditandatangani oleh Kanada dan Amerika Serikat pada tahun 1994.  Hampir 60% untuk perdagangan impor dan 90% untuk ekspor Meksiko berasal dari Amerika Serikat. Meksiko merupakan negara dengan perekonomian tersebar kedua belas (dalam hal produk domestik bruto).

NAFTA memberikan trend baru mengenai kerja sama yang lebih kuat antara organisasi akuntansi Meksiko, Kanada dan Amerika Serikat. Sekarang, bentuk pengaturan standardisasi akuntansi ketiga negara tersebut berkomitmen pada program harmonisasi dan mencoba untuk selalu bekerja sama. Sebagai pendiri International  Accounting Standards Kommittee  (sekarang menjadi International Accounting Standards Board). Meksiko juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan IFRS. Sekarang Meksiko menurut IASB sebagai panduan dalam menyelesaikan permasalahan akuntansi yang muncul, terutama dalam kasus dimana tidak tercantum dalam standardisasi Meksiko.

  1. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Mexican Commercial Code dan hukum pendapatan pajak mengandung persyaratan untuk menjaga kumpulan data pembukuan tertentu dan mempersipkan laporan keuangan, akan tetapi pengaruh mereka terhadap laporan keuangan secara umum tidaklah lebih besar.

Mexican Instituite of Public Accounting Tants (Instituto Mexicano De Ontadores Pulicos) mengeluarkan standardisasi proses audit melalui
Auditing Standards and Procegjures  Commision. Institute tersebut, federasi negara bagian, Assosiasi sosial yang terdaftar sebagai akuntan publik merupakan assosiasi pergerakan independen profesional non-pemerintah yang mewakili banyaknya akuntan publik besar. Profesi akuntansi di Meksiko sudah berkembang, teratur dan dihormati oleh komunitas bisnis.

Walaupun sistem yang legal berdasarkan pada hukum publik, pengaturan standardisasi akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan sistem Inggris-Amerika, atau Anglo-Saxon dari pada pendekatan Eropa Kontingental. Proses pengaturan standardisasinya berkembang dengan baik. Prinsip akuntansi Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar dan kecil, serta dapat diaplikasikan disemua bidang bisnis. Pada beberapa kasus, national banking and securities commission mengeluarkan peraturan bagi perusahaan terdaftar yang membatasi beberapa pilihan dalam menerima prinsip pembukuan yang berlaku secara umum.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan keuangan dan audit berbeda-beda, tergantung pada tipe dan ukuran perusahaan. Semua perusahaan yang berada  dibawah hukum Meksiko (sociedades anonimas) harus menunjuk minimal satu auditor berwenang untuk melapor pada para pemegang saham terkait laporan keuangan tahunan.

  1. Laporan Keuangan

Perbandingan laporan keuangan gabungan yang harus disiapkan yaitu:

1)        Neraca

2)        Laporan laba rugi

3)        Laporan perubahan ekiutas pemegang saham

4)        Laporan perubahan posisi keuangan

5)        Catatan

Catatan adalah bagian yang melengkapi laporan atas perubahan posisi keuangan (yang dibantu oleh laporan auditor) yaitu antara lain:

–          Kebijakan akuntansi pada perusahaan

–          Katersediaan material

–          Komitmen untuk pembelian saham substansial atau di bawah hak kontrak

–          Penjelesan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing.

–          Batasan dividen

–          Jaminan

–          Rencana pension pegawai

–          Transaksi dengan perusahaan sejawat

–          Pajak

  1. Patokan Akuntansi

Metode pembelian digunakan untuk menghitung bisnis gabungan. Goodwill  merupakan kelebihan harga pembelian terhadap nilai sekarang asset bersih yang didapatkan. Hal tersebut tidak diamortisasi, tetapi merupakan subjek untuk melakukan pengujian penurunan nilai.

Akuntansi tingkat harga umum  telah digunakan Meksiko. Harga perolehan dari asset non moneter disajikan ulang dalam peso terhadap kekuatan pembelian saat ini dengan menggunakan  factor yang diturunkan dari National Consumer Price Index (NCPI). Keuntungan atau kerugian  yang didapatkan karena menahan aset moneter dan utang yang dimaksudkan sebagai pendapatan periode berjalan, akan tetapi pengaruh penyajian ulang tersebut adalah pada ekuitas pemegang saham. Aset berwujud akan didepresiasi berdasarkan masa manfaat/kegunaannya. Aset tidak berwujud diamortisasi berdsarkan masa manfaatnya (tidak lebih dari 20 tahun) kecuali manfaatnya tidak terbatas, dimana kasusnya tidak diamortisasi melainkan bergantung pada tes penurunan nilai tahunan.

  1. JEPANG

Pembukuan dan laporan keuangan Jepang menggambarkan adanya percampuran dari pengaruh domestic dan internasional. Dua agensi pemerintahan yang terpisah memiliki tanggung jawab regulasi akuntansi, dan terdapat pengaruh yang lebih jauh lagi dari undang-undang pajak penghasilan perusahaan Jepang.

Perusahaan Jepang memiliki ketertarikan ekuitas tersendiri, dan sering kali bergabung dengan firma milik pribadi yang lain. Keterhubungan daerah investasi industri konglomerat raksasa ini disebut kieretsu.

Bentuk bisnis keiretsu telah ditransformasi saat Jepang mengambil alih perbaikan structural untuk menggerakkan stagnasi ekonomi yang dimulai tahun 1999-an. Krisis keuangan yang mengikuti “pergerakan ekonomi” Jepang juga disebabkan oleh review standardisasi laporan keuangan Jepang. Sebagai contoh:

  1. a) Hilangnya konsolidasi standardisasi menyebabkan adanya perusahaan Jepang yang menutupi kerugian operasional dalam usaha gabungan. Investor tidak dapat melihat apakah kegiatan operasional perusahaan sepenuhnya benar-benar menguntungkan.
  2. b) Kewajiban pensiun dan pesangon hanya diakui sekitar 40% dari jumlah pinjaman karena hal itu merupakan batas pengurang pajak mereka. Hal ini mengarah pada praktik rendahnya kewajiban pensiun.
  3. c) Pemegang saham dibebani biaya, bukan berdasarkan harga pasar. Dibuat untuk mempertegas kohesi dari keiretsu, sehingga saham silang sangatlah luas. Perusahaan menahan mereka yang rugi, akan tetapi menjual mereka yang untung untuk mendapatkan laba.
  4. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Pemerintah nasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Relugasi akuntansi berdasarkan pada tiga badan hukum, yaitu : undang-undang perusahaan (company law), undang-undang pertukaran dan sekuritas (securities and exchange law) , dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan (corporate income tax law). Ketiganya badan hukum tersebut saling berhubungan dan berinterasksi satu sama lain. Praktisi terkemuka jepang menggambarkan situasi tersebut sebagai “ sistem legal triangular “.

Kepemilikan perusahaan public harus memenuhi persyaratan lanjutan dari undang-undang pertukaran dan sekuritas (SEL), yang diatur oleh Financial Service Agency (FSA). Tujuan utama SEL adalah untuk menyediakan informasi bagi pembuatan keputusan investasi.

Hingga kini, terdapat lembaga penasihat khusus terdapat FSA bertanggungjawab untuk mengembangkan standarisasi pembukuan berdasarkan SEL. Lembaga tersebut adalah Business Accounting Deliberation Council (BADC), sekarang menjadi Business Accounting Council (BAC), dapat membantah perubahan besar mengenai prinsip-prinsip yang berlaku umum pembukuan yang diberikan di Jepang. Standarisasi pembukuan Jepang tidak boleh bertentangan dengan hukum komersial. Oleh karena itu, triangulasi standardisasi pembukuan, undang-undang perusahaan, dan undang-undang perpajakan masih tetap menjadi gambaran dari laporan keuangan Jepang.

Japanese Institute of Certified Public Accountans (JICPA) merupakan organisasi professional dari CPAs di Jepang. Seluruh CPAs harus termasuk ke dalam JICPA. JICPA mengeluarkan panduan mengenai permasalahan akuntansi, serta menyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akuntansi. Agensi pemerintahan, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di Jepang. Hal ini dicantumkan dalam FSA pada tahun 2004.

  1. Laporan keuangan

Perusahaan yang bergabung di bawah undang-undang perusahaan dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan yang berwenang untuk disetujui pada saat rapat para pemegang saham, yang isinya antara lain:

1)      Neraca

2)      Laporan laba rugi

3)      Laporan atas perubahan ekuitas pemegang saham

4)      Laporan bisnis

5)      Jadwal terkait

Beberapa jadwal pendukung juga dibutuhkan, tetapi terpisah dari catatan, yaitu:

  • Perubahan pada obligasi dan utang jangka pendek dan panjang
  • Perubahan pada aktiva tetap dan akumulasi penyusutan
  • Asset yang dijaminkan
  • Jaminan utang
  • Perubahan pencadangan
  • Jumlah dari dan untuk pemegang saham
  • Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan serta jumlah saham anak perusahaan
  • Penerimaan dari anak perusahaan
  • Transaksi dengan direktur, auditor berwenang, pemegang saham dan pihak ketiga yang menghasilkan konflik kepentingan
  • Pembayaran gaji kepada direktur dan auditor berwenang
  1. Patokan akuntansi

Undang-undang perusahaan membutuhkan perusahaan besar untuk mempersiapkan laporan keuangan gabungan. Akun perusahaan pribadi merupakan dasar bagi laporan gabungan, dan prinsip akuntansi yang sama normalnya digunakan pada kedua tingkatan.

Persediaan yang ada harus dihitung apakah cocok dengan biaya atau lebih rendah atau nilai keuntungan bersih. FIFO, LIFO, serta metode biaya rata-rata semuanya menerima metode cost-flow (arus-biaya), dengan rata-rata yang paling popular.  Investasi dalam saham dinilai pada harga pasar. Asset tetap dinilai pada biaya dan didepresiasi yang berkenaan dengan hokum perpajakan. Metode declining-balance (saldo-menurun) merupakan depresiasi  yang paling umum. Aset bersih juga diuji dengan penurunan nilai.

Biaya penelitian dan pengembangan juga dibebankan saat terjadinya. Kontrak sewa yang memindahkan kepemilikan terhadap penyewa dikapitalisasi. Sewa – menyewa keuangan lainnya mungkin kapitalisasi atau dianggap sebagai kontrak operasional. Pajak tangguhan dipersiapkan untuk perubahan sepanjang waktu dengan menggunakan metode kewajiban. Kerugian bersyarat dipersiapkan hingga terbuka kemungkinan dan dapat diperkirakan. Keuntungan bagi para pensiunan dan pegawai yang diberhentikan diakui secara penuh karena pegawai berhak mendapatkannya, dan obligasi tanpa dana seperti kewajiban. Dibutuhkan cadangan setiap tahun perusahaan harus mengalokasikan sejumlah minimal 10 persen kas dividend an bonus yang dibayarkan pada direktur dan auditor berwenang hingga cadangan mencapai 25 persen dari saham.

Banyak praktik akuntansi mendeskripsikan bahwa hal tersebut diimplementasikan pada beberapa tahun terakhir sebagai hasil dari akuntansi big bang yang disebutkan sebelumnya. Perubahan tersebut antara lain:

  1. Adanya kebutuhan daftar perusahaan untuk laporan arus kas.
  2. Penambahan jumlah anak perusahaan yang bergabung berdasarkan control daripada persentase kepemilikan.
  3. Penambahan jumlah perusahaan afiliasi yang dilaporkan menggunakan metode ekuitas berdasarkan signifikansi pengaruh daripada persentase kepemilikan.
  4. Menilai investasi sekuritas pada pasar bukan pada biaya.
  5. Menilai persediaan dengan biaya yang lebih rendah atau nilai bersih daripada dengan biaya.
  6. Pencadangan penuh atas pajak tangguhan dan
  7. Akrual penuh bagi kewajiban pensiun dan pemberhentian kerja lainnya.

Akuntansi di Jepang sedang diubah agar dapat mengikuti IFRS.

  1. CINA

Cina memiliki seperempat populasi dunia, dan reformasi orientasi pasarnya membantu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang cepat. Cirri-ciri penting mencakup pembagian sistem kepemilikan saham, privatisasi dan pengembangan penukaran saham terorganisir,dan pendaftaran saham perusahaan Cina dalam Bursa Saham Barat.meskipun demikian, perusahaan milik negara masih mendominasi banyak kunci industri pada apa yang orang Cina sebut “ekonomi pasar sosialis”, yaitu ekonomi berencana dengan adaptasi pasar.

Karakteristik dasar akuntansi di Cina dimulai sejak pertumbuhan RRC pada tahun 1949. Cina menerapkan program ekonomi yang sangat terpusat, memperlihatkan prinsip dan pola Marxis meniru sistem kesatuan Soviet.  Negara mengendalikan kepemilika, hak guna, dan distribusi untuk semua sarana produksi, dan memberlakukan pelaksanaan dan pengendalian ekonomi yang disiplin. Produksi menjadi prioritas utama perusahaan milik negara. Mereka menjual dan memberi harga yang ditentukan oleh otoritas program negara, dan penetapan biaya keuangan produk mereka diatur oleh departemen keuangan negara. Berdasarkan sistem ini, tujuan  akuntansi adalah memenuhi kebutuhan negara untuk program dan pengendalian ekonomi. Susunan persamaan standar akuntansi telah dikembangkan supaya menyatukan informasi  ke dalam perencanaan ekonomi nasional. Sistem akuntansi yang seragam/terpusat berisikan semua aturan akuntansi yang dimandatkan pada perusahaan milik negara kesuluh negeri.

Ekonomi Cina saat ini digambarkan sebagai ekonomi hidbrid, dimana negara mengontrol komoditas dan industri strategis, sementara industri lainnya, seperti perdagangan dan sector swasta, ditumbuhkan dengan sistem yang berorientasi pada pasar. Peran pemerintah telah berubah dari pengaturan makro dan mikro ekonomi menjadi satu pengaturan level makro.

  1. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Pada tahun 1992, Departemen Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE), sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar baru akuntansi yang pada akhirnya menyeragamkan praktik domestic dan akuntansi Cina dengan praktik internasional.  ASBE adalah peristiwa penting dalam pergerakan pasar ekonomi Cina. Sebelum ASBE, Cina menggunakan lebih dari 40 regulasi sistem akuntansi yang berbeda, bermacam-macam industri dan tipe kepemilikan. Dengan demikian, salah satu motif dibuatnya ASBE adalah untuk menyeragamkan praktik akuntansi  domestik. Menyeragamkan akuntansi Cina dengan praktik Internasional dijalankan untuk menghapus hambatan dalam berkomunikasi dengan investor asing dan membantu menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi yang sedang masa perubahan.

Standar dasar akuntansi di Cina, antara lain:

–       Ketentuan umum: pemeliharaan, pembuatan keputusan di bidang ekonomi, perusahaan menguntungkan, berbasis percadangan (accrual).

–        Informasi persyaratan akuntansi kualitatif : representasi terpercaya, relevansi,bisa dipahami,bisa dibandingkan, isi melebihi bentuk, penilaian.

–       Penjelasan tiap elemen : asset, kewajiban, ekuitas pemilik, pendapatan, beban dan laba.

–       Pengukuran akuntansi: pada umumnya, biaya perolehan; jika elemen-elemen yang diukur pada biaya penggantian, nilai realisasi bersih, nilai sekarang, atau harga pasar, perusahaan harus yakin bahwa jumlah tersebut ada dan bisa diukur.

–       Laporan keuangan: neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas dan catatan.

  1. Pelaporan Keuangan

Periode pembukuan diminta sesuai dengan kalender tahunan. Laporan keuangan terdiri atas:

1)   Neraca

2)   Laporan keuangan

3)   Laporan arus kas

4)   Laporan perubahan ekuitas

5)   Catatan

  1. Patokan Akuntansi

Penggabungan usaha dicatat menggunakan metode pembelian. Goodwill adalah perbedaan antara biaya dan harga pasar asset dan kewajiban yang diakuisisi. Perbedaan ini diuji untuk tes penurunan  nilai tahunan. Metode ekuitas digunakan bagi investasi dalam rekanan, semua hal menyangkut dengan investee memiliki pengaruh yang signifikan. Metode ekuitas juga digunakan untuk menghitung usaha gabungan (joint ventures). Semua cabang tergabung dan dibawah kendali induk perusahaan.

Harga perolehan adalah basis untuk penilaian asset berwujud, revaluasi tidak diperbolehkan. Metode akselerasi dan depresiasi unit produksi juga bisa  diterima. FIFO dan rata-rata adalah metode pembiayaan yang bisa diterima dan persediaan ditulis dalam penurunan harga dan keusangan. Asset tidak berrwujud yang dimiliki dicatat sebagai biaya. Oleh karena sebagaian besar wilayah dan properti industrial Cina dimiliki  oleh negara, perusahaan yang berhak untuk menggunakan area  dan hak properti industri diperlihatkan sebagai asset tidak berwujud. Lembaga penilaian asset atau lembaga CPA yang menentukan semua penilaian ini.

Biaya riset dibebankan, tetapi biaya pengembangan dikapitalisasi jika kelayakan teknologi dan biaya pemulihan dibuat.  Financial lease dikapitalisasi. Pajak tangguhan diberikan secara penuh untuk semua perbedaan sementara. Keuntungan pegawai dibebankan ketika didapatkan bukan ketika dibayar.  Kewajiban bersyarat diberikan saat ada kemungkinan terjadi dan jumlahnya bias benar-benar diperkirakan.

  1. INDIA

Masyarakat India telah memiliki peradaban lebih dari 5000 tahun. Urbanisasi besar-beasran didasari oleh perniagaan dan perdagangan pertanian mulai di Lembah Sungai Indus (di barat laut) sekitar 3000 SM.

Perekonomian Eropa mulai bersaing dengan India setelah Portugis tiba pada tahun 1498. Dari tahun 1497 sampai akhir 1970-an, ekonomi India digolongkan dengan bergaya program sosialis pemerintah terpusat dan industry pengganti barang impor. Produksi ekonomi telah berubah dari pertanian, kehutanan, perikanan, dan manufaktur tekstil dengan beragam industri berat dan transportasi. Akan tetapi, kurangnya persaingan berakibat pada rendahnya kualitas produk dan inefisiensi dalam produksi. Menghadapi krisis ekonomi, pemerintah mulai melaksanakan ekonomi terbuka pada tahun 1991. Reformasi ekonomi pasar diadopsi sejak saat itu, termasuk privatisasi industri pemerintah, pembebasan investasi asing dan rezim bursa, pengurangan tarif dan hambatan perdagangan lainnya, perubahan dan modernisasi sektor keuangan, penyesuaian kekuasaan pemerintah secara signifikan dan kebijakan fiskal, serta penjagaan hak intelektual. Akan tetapi, sebagian besar industri berat masih dimiliki pemerintah, dan tarif tinggi serta membatasi investasi asing langsung terjadi. Sektor jasa telah terbukti menjadii sektor India yang paling dinamis pada saat itu, dimana telekomunikasi dan teknologi informasi memiliki pertumbuhan yang pesat.

Pertumbuhan ekonomi berikutnya dibatasi oleh infrastruktur yang tidak memadai, hambatan birokrasi dan birokrasi berlebihan, kekakuan buruh pasar, dan korupsi. Infrastruktur yang kurang bisa diandalkan dan kurang bisa digunakan khususnya listrik, dipandang oleh banyak kalangan sebagai salah satu terobosan yang paling penting untuk pertumbuhan masa depan. Birokrasi berlebihan juga membebankan biaya yang besar pada bisnis di berbagai bagian Negara. Pada akhirnya, hukum buruh membebankan biaya ekstra- sebagai contoh, sogokan kepada inspektur. Perubahan yang dimulai 1991 telah memutus kendali birokrasi dan mendorong terciptanya pasar yang paling kompetitif. Kebanyakan pengamat sepakat bahwa perubahan lebih jauh dan investasi modal tambahan dalam infrastruktur dibutuhkan supaya India menjadi pemain ekonomi terpandang.

  1. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi

Pengaruh bangsa Inggris meluas pada akuntansi: pelaporan keuangan ditujukan pada saat presentasi wajar dan ada profesi akuntansi independen yang mengatur standar akuntansi dan proses audit. Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di India adalah lembaga hukum dan profesi akuntansi. Penetapan lembaga pertama diatur dalam UU tahun 1857, dan hukum pertama berhubungan dengan pemeliharaan dan pemeriksaan catatan akuntansi yang telah dilaksanakan tahun 1866, bersamaan dengan kualifikasi resmi auditor pertama. Keduanya berlandaskan hukum inggris.

Akta perusahaan 1956 diatur dan diperbarui oleh agen pemerintah, Departemen Urusan Perusahaan. Akta tersebut menyediakan cara kerja yang luas yang disebut kitab akuntansi dan persyaratan untuk sebuah audit. Menurut akta, kitab akuntansi:

Ø  Harus memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan perusahaan.

Ø  Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan sistem akuntansi pencatatan ganda.

Akta ini mewajibkan neraca yang telah diaudit dan akun laba-rugi telah ditandatangani oleh jajaran direktur. Laporan tambahan direktur harus memuat status urusan perusahaan, ketetapan materinya, rekomendasi dividen, dan informasi penting lainnya guna memahami sifat bisnis perusahaan dan anak perusahaan.

Dewan Akuntansi Standar- Accounting Standards Board menerbitkan Indian Accounting Standards(AS), dan Dewan Audit dan Asuransi Standar- Auditing and Assurance Standards Board menerbitkan Auditing Assurance Standards(AAS). AS menurut undang-undang berwenang , dan AAS adalah prasyarat untuk praktik proses audit. Institut diawasi oleh Departemen Urusan Perusahaan. Tahun 2006, pemerintah mengumumkan bahwa hal itu cenderung untuk memperkenalkan legislasi baru perusahaan yang menyerahkan AS dengan Internation Financial Reporting Standards. Institut menentukan tugas untuk mempelajari kemungkinan untuk memakai IFRS secara penuh, tanpa modifikasi, seperti AS.

Ada 22 saham di India, yang paling tua adalah Mumbai( Bombay) bursa saham, didirikan pada tahun1875 dan sekarang terdaftar lebih dari 6000 saham. Ketentuan agen yang mengawasi fungsi  pasar modal adalah Securities and Exchange Board of India (SEBI), agen departemen keuangan yang dibentuk tahun 1988 dan diberi kewenangan secara hukum tahun 1992. Pada garis besarnya, pembukuan dan pengungkapan kebutuhan bagi perusahaan terdaftar sama dengan mereka yang ada di AS.

  1. Pelaporan Keuangan

Laporan keuangan India itu terdiri dari :

–          Neraca dua tahun

–          Laporan laba rugi

–          Laporan arus kas

–          Kebijakan akuntansi dan catatan

Bagi perusahaan yang tidak terdaftar hanya menyiapkan laporan intinya saja, akan tetapi bagi perusahaan yang terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan laporn inti.bukan laporan ekuits pemegang saham maupun laporan laba menyeluruh yang diminta. Perusahaan yang terdaftar pada pasar modal juga harus menyediakan diskusi dan analisis manajemen yang mencakup semua topic seperti halnya strukttur industri dan pengembangannya, kesempatan dan ancamanyang dihadapi oleh perusahaan,, kendali internal, dan risiko yang mempengaruhi performa bisnis atau produk. Perusahaan yang terdaftar juga harus menyediakan laporan keuangan triwulan.

  1. Pengukuran Akuntansi

Anak perusahaan digabungkan ketika induk perusahaan memiliki saham lebih dari setengah kemampuan voting atau mengontrol pengaturan komposisi dewan direktur.tidak ada standar pembukuan untuk penggabungan usaha, tetapi kebanyakan dari mereka dihitung sebagai pembelian. Akan tetapi, metode penyatuan bunga (pooling) digunakan bagi perusahaan merger(amalgamations). Goodwill berbeda diantara perhitungan yang ada dan hasil jumlah asset dan hutang yang diperoleh. Praktik yang seragam antara goodwill yang tidak diamortisasi sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Goodwill juga dikaji ulang untuk penurunan nilainya. Penggabungan yang proporsional digunakan untuk kesatuan kendali gabungan (usaha gabungan/ joint venture). Metode ekuitas digunakan pada akun afiliasi- terhadap entitas yang memiliki pengaruh yang signifikan namun bukan kendali..

Penyesuaian pertukaran mata uuang dalam laporan keuangan untuk usaha asing bergantung pada apakah kesatuan (induk) laporan perusahaan itu integral atau non integral. Aset dan utang usaha non integral asing disesuaikan pada penurunan nilai tukar pendapatan dan beban disesuaikan dengan nilai tukar pada tanggal transaksi dan menghasilkan penukaran yang berbeda yang dikaumulsi dalam nilai tukar mata uang asing yang dicadangkan pada neraca. AS tidak memiliki ketentuan untuk hiperinflasi perekonomian anak perusahaan.

Asset tetap nilai baik dalam harga perolehan atau harga wajar. Revaluasi harus diterapkan pada keseluruhan golongan aset tetap, tapi tidak ada persyaratan yang menyatakan bahwa revaluasi bisa dilakukan dalam interval beraturan. Depresiasi dialokasikan secara berkala terhadap penggunaan asset. Jika asset direvaluasi, depresiasi didasari oleh jumlah yang direvaluasi. Asset tidak berwujud biasanya diamortisasi lebih dari 10 tahun. Goodwill yang dihasilkan dari dalam atau asset tidak berwujud lainnya( contoh, merek dagang) tidak diakui sebagai asset. Biaya penelitian dibebankan saat terjadinya, namun biaya pengembangan mungkin bisa ditangguhkan jika kelayakan produk atau proses telah diperlihatkan dan biaya pemulihan masuk akal. Biaya persediaan dihitung lebih rendah atau lebih bersih yang dapat dicapai. FIFO dan rata-rata adalah metode arus kas yang bisa diterima.

Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan didepresiasi terhadap masa penggunaan sewa. Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus selama masa sewa. Biaya imbalan pasca kerja pegawai dihitung ketika pegawai mendapatkan bukan ketika dibayar. Kerugian bersyarat disediakan ketika mungkin terjadi dan nilai yang diestimasi tersebut bisa tercapai. Pajak tangguhan dan kewajiban tidak dikurangi dengan nilai sekarang.

BAB III

PEMBAHASAN

  1. Laporan keuangan

Amerika Serikat = Laporan Keuangan :

laporan manajemen, laporan auditor independen, laporan keuangan primer (laporan laba-rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi komprehensif, perubahan ekuitas pemegang saham), diskusi manajemen dan analisis hasil operasional dan kondisi keuangan, penjelasan mengenai kebijakan akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan, perbandingan data keuangan selama lima atau sepuluh tahun, serta data triwulan terpilih.

Meksiko = neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas pemegang saham, laporan perubahan posisi keuangan, dan catatan yang dibantu oleh laporan auditor meliputi kebijakan akuntansi pada perusahaan, ketersediaan material, komitmen untuk pembelian saham substansial atau di bawah hak kontrak, penjelasan mendetail mengenai utang jangka panjang dan kurs mata uang asing, batasan deviden, jaminan, rencana pensiun pegawai, transaksi dengan perusahaan sejawat dan pajak.

Jepang = Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan atas Perubahan Ekuitas Pemegang Saham, Laporan Bisnis (ringkasan sistem bisnis, pengendalian internal dan informasi mengenai operasional), dan Jadwal Terkait.

Cina = neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan yang mencakup laporan kebijakan akuntansi. Laporan tambahan dibutuhkan untuk pengungkapan penurunan nilai aset, perubahan pada struktur modal, apropriasi laba dan bisnis serta segmen geografis. Pelaporan keuangan terjadwal dan lengkap ditekankan adanya neraca yang merefleksikan sumber daya dan penggunaan dana. Sistem ini berfokus pada pemeliharaan dan akuntabilitas atau pemenuhan produksi dan tujuan lainnya sebagamaina penyatuan dengan regulasi dan kebijakan pemerintah.

India = neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas dan kebijakan akuntansi serta catatan. Perusahaan tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan inti saja. Perusahaan terdaftar harus menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti, laporan keuangan triwulan dan menyediakan diskusi dan analisis manajemen yang menyangkut semua topik seperti halnya struktur industri dan pengembangannya, kesempatan dan ancaman yang dihadapi oleh perusahaan, kendali internal dan risiko yang mempengaruhi performa bisnis atau produk.

  1. Audit negara Jepang

Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit perusahaan besar. Auditor independen harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undan pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kualifikasi professional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Auditor yang berwenang biasanya focus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya atau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaan terhadap laporan dan catatan keuangan serta harus dilakukan oleh akuntan public bersertifikasi certified public accountants- CPAs.

Japanese Institute of Certified Public Accountants (JICPA) merupakan organisasi professional dari CPAs di Jepang. Seluruh CPAs harus termasuk ke dalam JIPCPA. Sebagai tambahan unt untuk memberikan panduan mengenai pelaksanaan audit, JIPCA mengeluarkan panduan mengenai permasalahan akuntansi, serta meyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akuntansi. Standardisasi proses audit yang berlaku umum dikeluarkan oleh BAC daripada JIPCA. Certified Public Accoauntant and Auditing Oversight Board dibentuk pada tahun 2003. Agensi pemerintahan, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di Jepang. Hal ini dicantumkan FSA pada tahun 2004.

Audit negara Meksiko

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mempersiapkan laporan keuangan dan audit berbeda-beda, tergantung pada tipe dan ukuran perusahaan. Semua perusahaan yang berada  dibawah hukum Meksiko (sociedades anonimas) harus menunjuk minimal satu auditor berwenang untuk melapor pada para pemegang saham terkait laporan keuangan tahunan. Auditor yang berwenang tidak harus seorang akuntan public, akan tetapi sebuah firma menggunakan auditor independen, anggota audit firma tersebut berlaku sebagai auditor pula. Perusahaan atau usaha gabungan yang t telah memenuhi persyaratan harus memeriksa laporan pajaknya setiap tahun dengan Departemen Audit Pajak Federal dari Kementerian Keuangan (Fedral Tax Audit Departement of the Ministry Finance). Laporan tersebut sudah termasuk laporan keuangan yang telah diaudit, jadwal tambahan, serta laporan auditor yang menyatakan tidak adanya permasalahan mengenai perpajakan selama pemeriksaaan. Audit semacam  ini harus dilakukan oleh akuntan publik dari Meksiko. Tahap terakhir, perusahaan yang telah terdaftar dalam Mexican Stock Exchange harus melaporkan pula laporan keuangan gabungan yang diaudit oleh akuntan public dari Meksiko, baik pada Mexican Stock Exchange maupun National Banking and Securities Commission.

Audit negara India

BAB IV

PENUTUP

Kesimpulan

Amerika Serikat merupakan pusat perekonomian terbesar dan rumah bagi perusahaan-perusahaan besar bertaraf multinasional. Jepang menjadi Negara dengan perekonomian tertinggi kedua serta menjadi rumah untuk bisnis-bisnis terbesar dunia. Meksiko dan India merupakan Negara kapitalis akan tetapi dengan tekanan pemerintah pusat  serta kepemilikan pemerintah terhadap industri-industri penting. Sedangkan pada area cina adalah yang terbesar dibandingkan dengan Negara lain. Perbandingan yang mencolok lainnya adalah pada nilai produk domestik kotor (GDP-gross domestic product) per kapita dan sektor. Amerika Serikat merupakan rekan dagang utama dari keempat Negara lainnya. Bahkan faktanya, Amerika Serikat adalah rekan dagang terbesar Jepang, Meksiko, dan India. Jepang juga memiliki perekonomian yang maju seperti yang terlihat oleh nilai GDP (secara absolute dan per kapita serta sektor) serta kapitalisasi stok pasar. Jepang juga merupakan rekan dagang utama Cina dan Meksiko, sebagai tambahan selain Amerika Serikat.

  DAFTAR PUSTAKA

 Choi, Frederick D. S. Meek, Gary K.  International AccountinG. BUKU 1 EDISI 6. SALEMBA EMPAT

http://ndhyanaelah.blogspot.co.id/2013/12/makalah-akuntansi

Nama   : Sri Nurdianti

NPM   : 28213619

Kelas `: 4 EB 16

Prinsip Etika IFAC, Prinsip AICPA, Dan Prinsip IAI

Tugas softskill/Etika Profesi Akuntansi/nama dosen : Ratih Juwita/ nama mahasiswa : Sri Nurdianti/NPM:28213619/Universitas Gunadarma

Etika  Profesi Akuntansi 2

KODE ETIK IFAC

Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants(IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak  jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standard harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan

 

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :

  • Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  • Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan     terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
  • Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
  • Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
  • Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA

Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.

Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang.

Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.

Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, Peraturan Etika, Interpretasi atas Peraturan Etika dan Kaidah Etika.

Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:

  • Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
  • Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:

  1. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
  2. Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
  3. Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
  4. Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
  5. Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
  6. Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

INTERPRETASI  PERATURAN PERILAKU Menurut AICPA

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya aturan.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  2. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
  3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  4. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

KODE ETIK IAI

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya

Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.

 

Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:

  • Integritas

Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.

  • Obyektivitas

Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.

  • Kompetensi dan Kehati-hatian

Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.

  • Kerahasiaan

Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.

  • Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:

Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.

  • Ketepatan Bertindak

Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.

  • Standar teknis dan professional

Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.

Sumber :

https://sariioktavia.wordpress.com/2015/11/24/kode-etik-profesi-akuntansi/

http://belaseptiaardini-beyaabell.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-ifac-aicpa-dan-ia.html

Etika Profesi Akuntansi

Tugas softskill/Etika Profesi Akuntansi/nama dosen : Ratih Juwita/ nama mahasiswa : Sri Nurdianti/NPM:28213619/Universitas Gunadarma

ETIKA PROFESI AKUNTANSI 1

Etika Profesi Akuntansi

Kelompok 2

Nama :
<ol

  • Sri Nurdianti (28213619)

 

Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan

Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun  nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan.

Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, dan merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut:

  1. Akuntan Intern adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
  2. Akuntan Publik adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
  3. Akuntan Pemerintah merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. Misalnya BPK, dan BPKP.
  4. Akuntan Pendidik merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.

Etika professional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan. Etika professional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat, dan memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mepunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan, dan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.

Ekspektasi Publik

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas (transparan), objektivitas, kerjasama, inovasi, simplisitasi, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan- aturan khusus yang diturunkan dari prinsip- prinsip akuntan yang menerangkan transaksi- transaksi dan kejadian- kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Jika profesi Akuntan Publik menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika KAP merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika KAP bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, dalam konggresnya tahun 1973. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

KODE PERILAKU PROFESIONAL

Kode etik profesi didefinisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA & IAI

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :

  1. Integritas : tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
  2. Objektivitas : tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
  3. Kompetensi professional dan Kesungguhan : menjaga pengetahuan dan skil profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis, dan bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku dalam memberikan layanan profesional
  4. Kerahasiaan : menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau kewajiban untuk mengungkapkan.
  5. Perilaku Profesional : patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait, dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :

  1. Tanggung Jawab : anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
  2. Kepentingan Umum : melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
  3. Integritas : melakukan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi
  4. Objectivitas dan Independensi : mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya.
  5. Due Care : mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
  6. Sifat dan Cakupan Layanan : memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) yaitu :

Prinsip pertama- tanggung jawab profesi

  • Senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  • Tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Juga bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.

Prinsip Kedua- Kepentingan public

  • Pelayanan kepada public.
  • Public dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
  • Atas kepercayaan yang diberikan public kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
  • Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik- beratkan pada kepentingan public, misalnya : (1) Auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberi pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal; (2) Eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi menajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; (3) Auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar. (4) Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Prinsip Ketiga- Integritas

  • Kepercayaan public dan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
  • Bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  • Diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat atuuran, standar, paduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integtitas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk mentaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.

Prinsip Keempat- Objektivitas

  • Bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
  • Menunjukkan objektivitas mereka dalam berbagai situasi.
  • Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan objektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap factor-faktor berikut :
  • Situasi yang memungkinkan meraka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat menggangu objektivitasnya.
  • Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

Prinsip Kelima- Kompetensi dan kehati-hatian professional

  • Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada public.
  • Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika.
  • Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah :
  1. Pencapaian kompetensi profesional. Pada awalnya memerlukan standar pedidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek-subjek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
  2. Pemeliharaan kompetensi profesional.
  • Melalui komitmen untuk belajar dan melalukan pengingkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan professional anggota.
  • Memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antarnya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
  • Menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
  • Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
  • Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan public. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
  • Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

Prinsip Keenam- Kerahasiaan

  • Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  • Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
  • Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
  • Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuan menghormati prinsip kerahasiaan.
  • Anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
  • Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa tidak boleh mengungkapkan ke public. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tangggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
  • Kepentingan umum dan profesi menutut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
  • Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
  1. Apabila pengungkpan dizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapakan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
  2. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah :
  • Untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada public.
  1. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan :
  • Untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
  • Untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
  • Untuk menaati penelaahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesional lainnya; dan untuk menganggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

Prinsip Ketujuh- Perilaku profesional

  • Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
  • Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskeditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagi perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan- Standar teknis

  • Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
  • Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Aturan dan Interpretasi Etika

Aturan Etika

Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP. Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

Definisi/Pengertian

  • Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI – KAP atau KAP tempat anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan anggota.
  • Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  • Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
  • KAP adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
  • IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
  • Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
  • Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
  • Anggota KAP adalah anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
  • Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
  • Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.

INDEPENDENSI, INTEGRITAS dan OBJEKTIVITAS

  • Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
  • Integritas dan Objektivitas. Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.

  1. Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI: a) Kompetensi Profesional : hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional : wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. c) Perencanaan dan Supervisi : wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. d) Data Relevan yang Memadai : wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
  2. Kepatuhan terhadap Standar.

Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

  1. Prinsip-Prinsip Akuntansi. Anggota KAP tidak diperkenankan: (1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI, dalam keadaan luar biasa. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN

  • Informasi Klien yang Rahasia.

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :

  • membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi (2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku (3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau (4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
  1. Fee Profesional.
  2. Besaran Fee

Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.

  • Tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
  1. Fee Kontinjen

Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.

Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI

  • Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

  • Komunikasi antar akuntan publik.
  • Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
  • Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN

  • Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.

Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

  • Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.

Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

Komisi dan Fee Referal.

  1. Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
  2. Fee Referal (Rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Bentuk Organisasi dan Nama KAP.

Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

KASUS

Jakarta, 19 April 2001. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan KAP, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun1995-1997.

Koordinator ICW Teten Masduki mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank–bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi.

Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan KAP dengan pihak perbankan.

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.

Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan.

ICW mencurigai kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Menurut Teten, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis :

Beberapa standar umum dan kode etik yang dilanggar oleh kesebilan KAP tersebut:

  • Tanggung jawab profesi > bertanggung jawab terhadap profesinya untuk mematuhi standar yang diterima
  • Standar umum tentang data relevan yang memadai > wajib diperoleh untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
  • Independensi > tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak siapapun
  • Integritas > mengharuskan auditor untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan dengan klien
  • Objektivitas > tidak memihak pada saat melakukan penugasan sehingga mereka dapat meyakini hasil dari audit dan tidak ada kompromi
  • Perilaku profesional > mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik atau menurunkan nilai atau pandangan orang lain terhadap profesi auditor
  • Melindungi kepentingan publik > selalu bertiindak dalam kerangngka perlayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme
  • Tanggung jawab kepada rekan seprofesi > memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi

 

Daftar Pustaka

http://dessym1.blogspot.co.id/2015/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html

http://gladizaho.blogspot.co.id/2015/10/akuntansi-sebagai-profesi-dan-peran.html

file:///C:/Users/Acer/Documents/Kuliah%20fani/etika%20profesi%20akuntansi/Perilaku%20Etika%20dalam%20Profesi%20Akuntansi%20_%20radityoyuditama.html

http://anitayasmin.blogspot.co.id/2015/07/kode-perilaku-profesional-prinsip.html

http://imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/35596/Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf

http://renny.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/15019/Modul+Etika+Profesi+Akuntansi.doc

Etika Profesi Bisinis

Tugas softskill/Etika Profesi Akuntansi/nama dosen : Ratih Juwita/ nama mahasiswa : Sri Nurdianti/NPM:28213619/Universitas Gunadarma

Etika Profesi Akuntansi 1

Nama :

  • Sri Nurdianti

Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiat bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:[1]

  • Sebutkan nama lengkap

Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.

  • Berdirilah saat memperkenalkan diri

Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.

  • Ucapkan terima kasih secukupnya

Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.

  • Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis

Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.

  • Jangan duduk sambil menyilang kaki

Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.

  • Tuan rumah yang harus membayar

Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.

Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Prilaku Etika

Etika bisnis merupakan suatu rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Etika sebagai norma dalam suatu kelompok bisnis akan dapat menjadi pengingat anggota bisnis satu dengan lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang selalu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Etika didalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam lingkungan bisnis yang terkait tersebut.

Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis). Kebenaran disini yang dimaksud adalah etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh masyarakat, perusahaan dan individu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

untuk terciptanya etika didalam bisnis yang sesuai dengan budi pekerti luhur, ada beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain :

  • Pengendalian diri
  • Pengembangan tenggung jawab sosial
  • Mempertahankan jati diri
  • Menciptakan persaingan yang sehat
  • Menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.

Adapun hal-hal yang perlu dihindari agar terciptanya etika didalam bisnis yang baik yaitu menghindari sikap 5K

  • Katabelece
  • Kongkalikong
  • Koneksi
  • Kolusi, dan
  • Komisi

 

PERKEMBANGAN DALAM ETIKA BISNIS

Kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis.

ETIKA BISNIS DAN AKUNTAN

Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai Negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan menghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat. Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yang diketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset), disamping melakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah satu perusahaan terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut setelah melakukan sejumlah investasi penuh resiko. Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi pengeluaran US$3.8 milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal kenyataannya rugi. Xerox Corp. diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan menerapkan standar akunting secara keliru sehingga pembukuan perusahaan mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun. Dan masih banyak lagi.

KEPEDULIAN PELAKU BISNIS TERHADAP ETIKA

Etika bisnis dalam suatu perusahaan mempunyai peranan yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu bisnis yang kokoh dan kuat dan mempunyai daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan untuk menciptakan nilai yang tinggi. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.

Tolak ukur dalam etika bisnis adalah standar moral. Seorang pengusaha yang beretika selalu mempertimbangkan standar moral dalam mengambil keputusan, apakah keputusan ini dinilai baik atau buruk oleh masyarakat, apakah keputusan ini berdampak baik atau buruk bagi orang lain, atau apakah keputusan ini melanggar hukum.

Dalam menciptakan etika bisnis perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain  pengendalian diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, mampu menyatakan hal yang benar, Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah, Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama dan lain sebagainya.

KESALING TERGANTUNGAN ANTARA BISNIS DAN MASYARAKAT

Perusahaan yang merupakan suatu lingkungan bisnis juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yag cukup jelas dalam pengelolaannya. ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. baik di dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap tim maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.

Berikut adalah beberapa hubungan kesaling tergantungan antara bisnis dengan masyarakat.

  • Hubungan antara bisnis dengan langganan / konsumen

Hubungan antara bisnis dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :

Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.

Bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak dapat mengetahui isi didalamnya,

Pemberian servis dan terutama garansi adalah merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.

  • Hubungan dengan karyawan

Manajer yang pada umumnya selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training), Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).

  • Hubungan antar bisnis

Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.

  •  Hubungan dengan Investor

Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.

  •  Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan

Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.

Etika Profesi Auditing

Tugas softskill/Etika Profesi Akuntansi/nama dosen : Ratih Juwita/ nama mahasiswa : Sri Nurdianti/NPM:28213619/Universitas Gunadarma

Etika Profesi Akuntansi 1

Nama :

  • Sri Nurdianti

 Etika dalam Auditing

  1. Kepercayaan Publik

Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.

 

  1. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

          Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

 

  1. Tanggung Jawab Dasar Auditor

Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :

  1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan

Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.

  1. Sistem Akuntansi

          Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

  1. Bukti Audit

Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.

  1. Pengendalian Intern

          Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.

  1. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan

          Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

  1. Independensi Auditor

Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Independensi akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :

  • Independensi sikap mental

          Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.

  • Independensi penampilan

Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.

  • Independensi praktisi (practitioner independence)

          Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.

  • Independensi profesi (profession independence)

          Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

 

  1. Independensi Auditor

            Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).

            Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.

Menurut Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik, yaitu : (1) Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).

 

  1. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik

            Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;

  1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
  2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
  3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan public
  4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.

 

            Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

            Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.

            Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
  2. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
  3. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
  4. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
  5. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

 

Sumber :

Etika dalam Auditing

Bab 5 Etika dalam Auditing

Comparative And Superlative

Nama                    : Sri Nurdianti

Kelas                     : 3 EB 16

 

COMPARATIVE AND SUPERLATIVE

 

  • Things that are similiar in some ways (As + Adjective + As)
  1. The murder as clever as the detective. (clever)
  2. The taste of my tea as sweet as your coffee. (sweet)
  3. My clothes as white as milk. (white)
  4. The field school as large as the auditorium school. (large)
  5. My flashdisk as small as my eraser. (small)

 

  • Things that are different (Not + As + Adjective + As)
  1. My friends is not as young as me
  2. Law is not as strong as Luffy. (strong)
  3. The car is not as big as the bus. (big)
  4. My drawing is not as good as the artist. (good)
  5. The pen is not as tall as the pencil. (taller)

 

 

  • To compare two things using –er than
  1. The detective is cleverer than the police. (cleverer)
  2. My computer is bigger than my laptop. (bigger)
  3. Orange juice is sweeter than tomato juice. (sweeter)
  4. He is older than me. (older)
  5. The chef is younger than the waiter. (younger)

 

  • More + Adjective + Than
  1. The village more expensive than the tent. (expensive)
  2. Watching anime is more interesting than reading manga for me. (interesting)
  3. The politican is more famous than the idol. (famous)
  4. The customer service is more friendly than security. (friendly)
  5. She is more beautiful than Taylor Swift. (beautiful)

 

  • Superlative The + -est
  1. The blue whale is the biggest animal in the world. (biggest)
  2. The everest mountain is the highest mountain in the world. (highest)
  3. He is got the highest scored in the school. (highest)
  4. He is the tallest in his classroom. (tallest)
  5. She is the smartest in the classroom. (smartest)

 

  • Superlative The + Most + Adjective
  1. The exam is the most important for student. (important)
  2. The prophet of Muhammad saw is the most handsome in the world. (handsome)
  3. The professor susy is the most brilliant. (brilliant)
  4. My english teacher is the most friendly in the college. (friendly)
  5. I’tiraf is the best thing in my life (best)